Informasi yang Dikecualikan
Informasi publik yang dikecualikan yaitu berdasarkan pasal 17 UU KIP. Informasi ini tidak boleh di publikasikan, kecuali ada pihak pihak yang diberi wewenang untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku. |
| |||||||||||||
Informasi publik yang dikecualikan yaitu berdasarkan pasal 17 UU KIP. Informasi ini tidak boleh di publikasikan, kecuali ada pihak pihak yang diberi wewenang untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku. |
Copyright © 2015 sman3padang.sch.id Redesign by TIM IT SMANTRI PADANG.